Penghulu KUA Terjun ke Lapangan Cegah Nikah Usia Dini

Rejang Lebong (Humas) --- Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan  mencegah praktik nikah usia dini, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang, menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan. Jum'at (02/08/2024)

Dalam sosialisasinya, Bastul Biri, S.Sos.I menekankan pentingnya memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Ia mengingatkan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi untuk memastikan keabsahan hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. "Kami mengajak semua pihak, termasuk BMA, perangkat desa, dan perangkat agama, untuk mengingatkan warganya agar selalu tertib administrasi dalam pencatatan nikah. Hindari nikah siri atau nikah sembunyi-sembunyi, karena ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa pencegahan nikah usia dini adalah tanggung jawab bersama. "Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Kami berharap, melalui kerjasama yang baik antara KUA, BMA, perangkat desa, dan tokoh agama, kita dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sehat dan sah secara hukum," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KUA Selupu Rejang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta untuk mendorong pernikahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh penghulu KUA Selupu Rejang ini merupakan langkah konkrit dalam upaya mencegah pernikahan dini. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan dan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Sosialisasi ini diadakan di Musholla Al-Ikhlas Desa Simpang Nangka dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Musyawarah Adat (BMA), perangkat desa, serta tokoh agama setempat.(okfa)


TERKAIT

Berita LAINNYA