Penerbitan Surat Rekomendasi pada KUA Seluma Dilakukan secara Offline dan Online Pada SIMKAH

Seluma (Humas)- Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, di kecamatan/Kota tempat berlangsungnya pernikahan ada beberapa tahap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat numpang menikah.Seperti halnya seorang pemuda yang mendatangi KUA kecamatan Seluma pada Selasa(14/5).

Pertama, meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir NA dan surat keterangan belum menikah di kelurahan.Kemudian perlu calon pengantin siapkan adalah pas foto ukuran 4x6,2x3 fotokopi KTP dari calon pengantin, fotokopi KK calon pengantin  dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat. 

Untuk proses penerbitan surat rekomendasi dilakukan apabila syarat sudah lengkap dan penerbitan rekomendasi juga dilakukan secara offline dan online.

" Surat rekomendasi akan dibuat secara offline yaitu bentuk fisik hard Copy dan secara online otomatis data calon pengantin akan di input ke Aplikasi SIMKAH,sehingga data tersebut langsung masuk secara online ke KUA tujuan,ujar Alpan". (Eka/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA