Pelayanan KUA Kecamatan Sukaraja Dinilai Bagus, Warga Akui Senang

Seluma (Humas) -  Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Kantor Urusan Agama sebagai instansi pemerintah agama tingkat daerah yang mengemban beberapa misi Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah kabupaten, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Salah satu fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah bagi orang beragama Islam.

Heru Wistanto, salah seorang warga di Kecamatan Sukaraja mengunjungi KUA Kecamatan Sukaraja pada Rabu (14/08). Heru datang untuk mengajukan permohonan dibuatkannya rekomendasi nikah karena ia akan menikah ke luar kecamatan. Dalam pelayanan KUA Kecamatan Sukaraja, Heru mengungkapkan pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Sukaraja tidak bertele-tele. “ Saya sering berurusan dengan pelayanan public, dan seringkali mendapatkan pengalaman yang kurang baik dalam pelayanan, intinya banyak yang ribet. Ternyata di KUA Sukaraja ini pelayanannya nggak bertele-tele”. Ujar Heru mengaku senang sembari menunggu suratnya dibuatkan.

Arif Hermawansyah selaku staff di KUA Kecamatan Sukaraja menyebutkan, pelayanan yang berhubungan dengan koneksi internet akan dengan mudah diproses jika tidak ada gangguan koneksi internet. “Kalau jaringan internet lancar, semua urusan juga lancer kami uruskan, karena kadang yang membuat pelayanan lama adalah leletnya atau gangguan jaringan internet.” Ujar Arif menambahkan. (Naf/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA