Seluma (Humas) – Pasangan suami istri dari desa Tawang Rejo menyerahkan bukti keputusan hasil Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan. Dijelaskan oleh Pasangan tersebut bahwa ia telah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah pada waktu itu. Keduanya telah mengikuti serangkaian sidang dalam rangka mendapatkan penetapan nikah atau itsbat nikah dari Pengadilan Agama (6/8)
"Karena terkendala biaya kami baru bisa isbath dan alhamdulillah setelah selesai mengikuti sidang kini sudah keluar ketetapan nya, terang nya
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH menjelaskan bahwa sebaiknya bagi nikah yang tidak tercatat di KUA untuk berkonsultasi langsung ke Pengadilan Agama dan KUA hanya menerbitkan surat keterangan tidak terdaftar sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Harun pun berpesan kepada pasangan Itsbat Nikah yang telah mendapatkan hasil ketetapan dari Pengadilan agar melengkapi syarat lain nya agar bisa dibuatkan buku nikah nya buku nikah yang natinya buku nikah itu mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai hal keperluan terutama yang menyangkut administrasi pemerintahan desa dan catatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran.(Naf/Lili)