Seluma (Humas) - Sebagaimana kita ketahui bersama Masjid adalah suatu bangunan yang berfungsi dipergunakan sebagai tempat shalat, baik shalat wajib,sholat sunah, shalat jumat maupun shalat hari raya. Untuk itu masjid harus mampu menjadikan jama'ahnya khusuk dan nyaman dalam beribadah dan juga bisa menjadikan masjidnya tempat persinggahan bagi musafir yang menumpang sholat atau pun beristirahat sejenak melepas lelah dengan melengkapi sarana dan prasarana seperti tempat istirahat yang nyaman, air minum dan lainnya sebagainya.
Menindaklanjuti program kegiatanDirektur Urusan agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama RI pembinaan masjid percontohan,sehingga dihimbau oleh kepala Kementerian Agama Kabupaten Seluma agar seluruh Kepala KUA Kecamatan untuk mengintruksikan kepada seluruh Penyuluh agama Islam di Kecamatan agar bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan program dari Kementerian Agama RI tentang Juknis penilain masjid percontohan.
Dalam hal ini Penyuluh agama Islam Qomaroddin menyampaikan materi penyuluhannya pada malam ini Kamis (25/07) di Masjid Al-Huda Desa Niur tentang Masjid Percontohan. Masjid Percontohan adalah Masjid yang memberi contoh dan dapat di contoh oleh masjid masjid yang lain baik bidang Idarah /manajemen masjid adalah kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan , pengorganisasian,pengendalian,pengadministrasian dan pengawasan masjid. Imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid sebagai tempat ibadah,pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan jamaah, dan Riayah adalah pengelolaan kondisi fisik masjid meliputi keseluruhan fasilitas yang harus dimiliki masjid. Tujuan agar masyarakat Islam bukan hanya berlomba-lomba membangun masjid dan fasilitasnya tetapi juga menjaga/merawat, memfungsikan masjid sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dalam memakmurkannya.(Eka/JA)