PAI KUA Kecamatan Sukaraja Mengadiri Pengajian Permata di Desa Bukit Peninjauan II

Seluma (Humas) - Majelis Taklim merupakan lembaga pendidikan non-formal Islam yang keberadaannya diakui dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 4 yang isinya: Satuan pendidikan non-formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Majelis Taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.

Salah Satu tugas dari Penyuluh Agama Islam adalah membimbing dan memberikan penyuluhan tentang agama . Badoar Batu Bara mengatakan Bimbingan Agama Islam adalah suatu proses pemberian bantuan, artinya memberikan bantuan dan bimbingan tidak hanya mampu mengharuskan atau menentukan, itu sekadar memberikan bantuan kepada umat Islam supaya mereka hidup dengan selaras dalam kehidupannya melalui perintah dan ajaran Agama Islam berdasarkan pada petunjuk yang diberikan oleh Allah swt., dan Rasul-Nya.Seperti kurangnya pengetahuan dalam meningkatkan pemahaman Agama.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Badoar Batu Bara   menghadiri  acara  pengajian permata di Masjid Al-Muttaqin  Desa bukit Peninjauan II pada hari Jum.at,12/07 . Dalam hal ini beliau sebagai tamu undangan dan yang mengisi tausiyah Ustad Muhammad Awaluddin ,dari Bengkulu.

Badoar Batu Bara mengatakan pengajian permata ini  berjalan dengan lancar dan sangat senang melihat antusias  jamaah yang hadir pada acara ini sangat banyak dari gabungan  Majlis taklim yang ada di kecamatan Sukaraja, ini membuktikan bahwa masyarakat di Kecamatan  Sukaraja telah memahami pentingnya agama untuk kehidupan sehari-hari. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA