PAI KUA Kecamatan Air Periukan Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Majlis Taklim Jamiatul Hasanah

Seluma  (Humas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan, melalui Penyuluh Agama Islam M Wahid Syafiudin, M. Ag dan Lili Suryani, S.HI menyampaikan tausiyah berupa sosialisasi penting mengenai bahaya judi online pada Majelis Taklim Jamiatul Hasan Desa Air Periukan  Kecamatan Air Periukan Ba'dah zuhur.

Dalam tausiyah tersebut, Ustadz Wahid mengingatkan para jamaah, akan dampak negatif dari judi online yang semakin merajalela di masyarakat.jum'at, 26/7

Wahid juga menekankan bahwa judi online tidak hanya merusak moral dan akhlak, tetapi juga dapat membawa dampak buruk terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. "Judi online adalah bentuk kemaksiatan yang harus kita hindari. Selain melanggar ajaran agama, judi juga bisa menghancurkan masa depan kita dan anak-anak kita," ujar wahid dengan tegas

Beliau juga mengajak para jamaah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ustadz wahid  memberikan contoh nyata kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, di mana banyak keluarga yang hancur karena kecanduan judi online.

Tausiyah yang berlangsung sekitar satu jam ini dihadiri oleh puluhan jamaah Majelis Taklim Jamiatul Hasanah Suasana hening dan khidmat menyelimuti masjid saat Ustadz Wahid memberikan nasehat dan panduan untuk menjauhi perbuatan haram tersebut. Di akhir tausiyah, beliau mengajak seluruh jamaah untuk berdoa memohon perlindungan dari segala bentuk godaan dan kemaksiatan.

Setelah itu lanjut Lili Suryani, S. HI yang juga merupakan penyuluh Agama Islam menyampaikan perjudian di Indonesia telah diatur dalam beberapa pasal, antara lain yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, serta untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Kesadaran akan dampak negatif dari judi online serta pemahaman mengenai adanya aturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai judi online menjadi urgensi untuk diketahui oleh masyarakat saat ini adapun

Majelis Taklim jamiatul hasanah sendiri rutin mengadakan kegiatan keagamaan untuk meningkatkan pemahaman dan keimanan masyarakat terhadap ajaran Islam.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. ag, MH memberikan motipasi dan apresiasi yang khusus kepada Penyuluh Agama Islam KUA Air Periukan semoga apa yang disampaikan menjadi salah satu kegiatan yang dinantikan oleh jamaah untuk mendapatkan pencerahan dan ilmu agama.(Naf/Mws/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA