KUA Lubuk Sandi Terbitkan 3 IAW Dalam Satu Hari

Seluma (Humas)– Plt  KUA Kecamatan Lubuk Sandi Iis Sumirat, S.HI  menerbitkan 3  AIW (Akta Ikrar Wakaf)  bersamaan. Masing – masing  terletak di Kadus IV Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi. pada Kamis (01/08).

Lahan tanah ini ketiganya  diwakafkan oleh orang yang sama yakni Safei (Alm) Dalam hal ini diwakilkan oleh ahli waris Taufik selaku Wakif (pihak yang mewakafkan). Lahan wakaf diserahkan kepada Nazir (pengelola wakaf), Mujiono, Kasanudin dan Siswandi yang mewakili Pengurus Nazir perorangan. Pengikraran disaksikan oleh masing – masing dua orang saksi. Di depan PPA IW (Penjabat Pembuat Ikrar Wakaf) Iis Sumirat,S.HI Ikrar Wakaf ini berjalan lancar.

Plt KUA Kecamatan Lubuk Sandi Iis Sumirat, S.HI mengimbau kepada Nazir yang telah ditunjuk untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Ia mengharapkan bahwa tanah yang telah ada ikrar wakafnya  segera diusulkan untuk disertifikat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma bekerja sama dengan BPN Seluma.

Pada kesempatan itu, Iis juga menyampaikan pentingnya memproses AIW bagi lahan wakaf.  “Proses ikrar wakaf tidak lama dan berkas Akta Ikrar Wakaf langsung diberikan setelah pengikraran selesai. Data Akta Ikrar wakaf diinput oleh KUA kecamatan Lubuk Sandi. Penerbitan AIW ini selain cepat, tidak ribet, juga gratis.” ujarnya Iis. (Eka/RT)


TERKAIT

Berita LAINNYA