KUA Kecamatan Sukaraja Persiapan Data laporan Bulanan Kinerja Penyuluh Agama Islam

Seluma (Humas) - Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama Islam  meliputi pelaksanaan kegiatan dakwah dan pengajaran agama. Di tengah arus informasi yang tak terbatas, masyarakat seringkali bingung dalam memahami ajaran agama yang benar. Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran agama dengan cara yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Mereka dapat menggunakan media teknologi modern untuk mencapai jangkauan yang lebih luas.
 

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya Penyuluh Agama Islam juga membuat laporan sebagai bukti dari kegiatan mereka dilapangan,dimana dalam laporan tersebut ada lapiran foto kegiatan,absen jamaah majlis taklim,data -data masjid,MT dan TPQ dan juga surat tugas mereka sebagi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja yang ditugaskan ditempat binaan masing-masing.

Dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, mereka  melakukan pembinaan diri sendiri agar selalu mengikuti perkembangan isu-isu terkini dan dapat memberikan solusi yang relevan bagi masyarakat. Dari hasil tugas mereka dilapangan di Desa binaan masing-masing sehingga  laporan bulanan  mereka merupakan kewajiban bagi Penyuluh Agama Islam kecamatan Sukaraja sebagai bukti kerja nyata bagi penyuluh dilapangan tempat binaannya masin g-masing.Seperti hari ini  Jum.at (30/08).  PAI KUA Sukaraja menyiapkan data dan laporan untuk dilaporkan ke Kemenag Seluma.(Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA