KUA Kabupaten Seluma Utara Menindak Lanjuti Surat Pemberitahuan PTSL BPN

Seluma (Humas) - Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dari BPN tentang PTSL kamis 25 juli 2024, salah satu staf kantor urusan Agama (KUA) Seluma Utara  Syukri Sutami Harahap S.HI mendatangi Kantor lurah Seluma Utara untuk memberitahukan Surat Mandat pemberitahuan tersebut. Surat mandat tersebut berisikan bahwa Kelurahan Puguk termasuk salah satu desa atau kelurahan yang masuk dalam program PTSL Seluma.

PTSL atau Pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Menurut Syukri Sutami Harahap SHI berharap dengan adanya  kesempatan ini  yang harus digunakan, supaya tidak ada lagi tanah khususnya tanah wakaf atau hibah di kelurahan Puguk ini yang belum bersertifikat.

Hal ini disambut baik oleh Amirkhan selaku Lurah Kelurahan Puguk, InsyaAllah akan kami tindak lanjuti pemberitahuan ini, dan berita baik buat kami selaku masyrakat kelurahan puguk ini, pertama dengan datang langsung ke BPN kabupaten Seluma Tentang Kejelasan dari PTSL ini. (Naf/Mrd)


TERKAIT

Berita LAINNYA