Koordinasi Administrasi, Staff KUA Kecamatan Sukaraja Kunjungi Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Seluma

Seluma (Humas),-  Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dalam menjalankan fungsi  Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, staf KUA Kecamatan Sukaraja, Juli Afni, S.H.I berkordinasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Selasa (30/07). Dalam obrolannya, Juli mengkonsultasikan perihal data-data masjid, dan data keagaaman Islam lainnya yang ada di Kecamatan Sukaraja. Nanang Hermanto, M.H selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Seluma mengatakan bahwa data-data keagamaan Islam yang sudah ada di KUA Sukaraja baiknya dikumpulkan dan dibuatkan dalam satu buku khusus nantinya, agar memudahkan pencarian Ketika dibutuhkan.

“Profil KUA Sukaraja, dan data-data yang sering diminta oleh Bimas ada baiknya dikumpulkan dan dijadikan sebuah buku. Kemudian didigitalisasi agar bisa diakses secara online. Termasuk data masjid, tanah wakaf, profil KUA, dan semua kegiatan yang dilakukan oleh KUA”. Ujar Nanang menambakan. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA