Konsultasi Bendahara BOP KUA Kecamatan Sukaraja Ke Bendahara Kemenag Kabupaten Seluma

Seluma (Humas) – KUA merupakan pelaksanaan fungsi direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat Islam di Indonesia. KUA mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam.Untuk mengoptimalkan serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi tersebut, KUA perlu didukung oleh anggaran operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Bendahara BOP KUA Kecamatan Sukaraja Juli Afni,S.HI berkonsultasi  dan berkoordinasi  masalah laporan  Operasional KUA dengan Bendahara Kemenag Kabupaten Seluma pada hari Selasa,30/07 kemarin. Tujuan nya agar laporan operasional KUA sesuai dengan juknis yang ada.

Bendaraha Kemenag Kabupaten  Seluma Yulisti,SE, mengatakan KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa memberikan  pelayanan dengan masyarakat dengan pelayanan prima, professional dan akuntabel dan  dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan harus sesuai dengan juknis yang ada.  KUA dalam melayani masyarakat harus berhati – hati dan profesional, selain itu dalam penggunaan dana BOP harus terencana, penggunaannya sesuai aturan dan pertanggungjawabannya harus benar. Karena efeknya di kemudian hari,” katanya.

Yulistri  menjabarkan tentangKeputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 340 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dengan adanya keputusan Dirjen Bimas Islam ini, harus menjadi pedoman bagi pengelolaan BOP KUA Kecamatan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabnnya,” Ujar Bendahara (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA