Kepala KUA Sukaraja Ingatkan Warga Daftar Nikah Jangan Kurang dari H-10

Seluma (Humas) - Menikah merupakan Sunnah Rasulullah SAW, dan dianjurkan disegerakan setelah kedua mempelai merencanakan pernikahannya. Demikian pula dengan mendaftarkan kehendak nikahnya ke Kantor Urusan Agama setempat, dianjurkan lebih cepat dan sebaiknya dilakukan kurang dari 10 hari sebelum hari pelaksanaan. Jika dalam waktu tersebut belum didaftarkan, maka resiko yang diterima adalah harus menambah kerepotan dengan mengurus dispensasi nikah dari camat atas nama Bupati.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor: 3 Tahun 1975, disebutkan :”Bahwa Nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak pengumuman, karena suatu alasan yang penting, harus ada Dispensasi dari Camat atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II.

Kepada Calon Pengantin yang mendaftarkan nikah pada Senin pagi (22/07) H.D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I mengatakan, bahwa di seluruh KUA di Indonesia memiliki aturan yang sama karena telah diatur dalam Undang-undang, berkas permohonan nikah harus selesai didaftarkan di KUA sebelum 10 hari pelaksanaan nikah. Selain aturan undang-undang perkawinan, ini juga berkaitan dengan pendaftaran nikah di SIMKAH yang akan merepotkan karena aplikasi Online juga sudah disesuaikan penggunaannya dengan undang-undang yang ditetapkan. (Eka/Fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA