Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Telah datang calon pengantin yang akan mendaftarkan kehendak nikah atas nama Aprin dari desa lubuk Unen dan Halizah Afriani dari desa Sukarami pada Rabu, (02/10/24) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung dan ijab qobul akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2024.
Kepala KUA Kecamatan Taba Penanjung, Bambang Indarto, S. Sos. I mengatakan kepada masyarakat bahwa pendaftaran kehendak nikah harus mengikuti aturan yang berlaku, syarat daftar nikah itu sangat gampang dan tidak boleh dipersulit.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pendaftaran Nikah adalah wajib bagi setiap masyarakat yang akan melaksanakan ijab qobul ataupun pernikahan minimal sepuluh hari sebelumnya hal ini penting karena dalam waktu tersebut dilaksanakannya bimbingan perkawinan, bimbingan kesehatan suntik tetanus ke puskesmas, periksa Elsimil, penginputan data simkah, setoran biaya PNBP dan lain sebagainya. Dan masa pengumuman kehendak nikah pun sesuai dengan PP no. 9 Tahun 1975 agar tertib administrasi dan mempermudah penginputan", papar Bambang.
Dalam hal pendaftaran kehendak nikah, KUA Kecamatan Taba Penanjung, Bambang Indarto, S. Sos. I menegaskan kepada calon pengantin bahwa nikah tercatat resmi jauh lebih bermanfaat secara hukum dan kenyamanan dalam keluarga.
Pendaftaran kehendak nikah calon pengantin berjalan dengan lancar dan akan dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah dari KUA setempat pada hari senin tanggal tujuh bulan oktober. (RW)