Kepala KUA Lubuk Sandi Bertindak Sebagai Wali Hakim

Seluma (Humas) - Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim. Pada Bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 poin 2 dijelaskan Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Sandi H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I bertindak sebagai wali hakim, pada Jum’at, (22/12).

Pasangan Nikah yang melaksanakan pernikahan tersebut antara Regi Arif Wibowo dan Sintya Karen dari Desa Gunung Agung.

“Saya bertindak sebagai wali hakim karena wali nasab sudah tidak ada/ meninggal. Dengan suasana yang khusuk dan disaksikan oleh kedua keluarga besar, Alhamdulillah ijab qobul dapat dilaksanakan dengan lancer dan khidmat. Ujar Hamdan (EKA/ERP)


TERKAIT

Berita LAINNYA