Kepala KUA Binduriang Keluarkan Surat Penolakan Nikah DI Bawah Umur

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Kepala KUA Binduriang keluarkan surat penolakan  nikah di dawah umur unuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama atas nama calon pengantin perempuan Monica yang berasal dari Desa Kampung Jeruk, orang tua Monica atas nama Indra Jaya mendatangi KUA untuk berkonsultasi mengenai pernikahan anaknya yang masih berumur 16 tahun yang sudah menemukan jodohnya. Indra tidak ingin anaknya menikah tanpa ada keterangan hitam di atas putih atau hanya menikah sirih saja. Ia ingin meskipun anaknya masih di bawah umur tapi pernikahannya sah secara agama dan hukum. (29/07)

Berdasarkan pertimbangan usia yang belum cukup, Kepala KUA Kecamatan Binduriang H. Suryono, S.Ag, M. Pd  mengeluarkan Surat Penolakan Permohonan Kehendak Nikah terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Permohonan nikah anak di bawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan Surat Penolakan (model N7) karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan” ucapnya.
H. Suryono  menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 (1) berbunyi bahwa : “Perkawinan hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”; lalu pada ayat (2) : “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan Dispensasi Nikah dikabulkan oleh Pengadilan maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan pendaftaran nikahnya.
“Kita sangat prihatin atas banyaknya angka pernikahan anak dibawah umur. Untuk menekan angka ini, perlu pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Harapan saya kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka mengurangi angka pernikahan anak dibawah umur, agar hak-hak anak terpenuhi sebagaimana mestinya terlebih dahulu seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka matang dan siap untuk berumah tangga” Demikian H. Suryono

 


TERKAIT

Berita LAINNYA