Kantor Urusan Agama Terima Permintaan diterbitkankan nya Surat Permohonan wali Berwakil

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan menerima permintaan diterbitkan surat keterangan wali sebagai wali Berwakil dikarnakan  wali nikah nya  sedang sakit 
Dijelaskan oleh Staf KUA Kecamatan Air Periukan Teten Ermawati Syarat untuk menjadi wali nikah secara berwakil adalah: 
1. Wali nasab menunjuk orang yang tepat untuk menjadi wali nikah, seperti paman, kakek, atau saudara kandung laki-laki yang sudah dewasa. 
2. Wali membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi. 
Sebagaimana syarat diatas KUA Air Periukan menerima permintaan masyarakat yang ingin diterbitkan surat Taukil wali/wali berwakil, berdasarkan point 2 bahwa masyarakat tersebut berasal dari desa Lokasi Baru wilayah kecamatan Air Periukan ingin menikah di luar wilayah KUA Kecamatan Air Periukan dengan rencana pernikahan wali berwakil, sehingga ia mendatangi KUA agar bisa diterbitkan surat permohonan, terang paman nya yang ditunjuk sebagai  wali berwakil
 
Kepala KUA Air Periukan Harun,S.Ag,MH menjelaskan Sebagai informasi bahwa Taukil Wali bil kitabah atau yang sering juga disebut Surat Ikrar Berwakil Wali, dimana hal seperti ini biasa dilakukan apabila seorang wali yang berhalangan hadir disaat pelaksanaan akad nikah maka boleh diwakilkan kepada ( wali nasab atau ka.kua/penghulu yang ditunjuk
Jadi Surat Ikrar Taukil Wali ini merupakan dokumen penting bagi setiap catin yang ingin melaksanakan pernikahan apabila tidak bisa dihadiri oleh wali nasabnya,

Surat Ikrar Taukil Wali ini juga bertujuan sebagai bentuk kelengkapan dan tanggung jawab fisik akan terjadinya pernikahan yg diselenggarakan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. 

 Lanjut Harun Taukil wali tidak berarti Penghulu mengambil hak perwalian. Melainkan mewakili saja. Dan itu sama sekali tidak mengurangi keabsahan suatu akad nikah. Buktinya ayah kandung pengantin perempuanlah yang menandatangani berkas pemeriksaan dan akta nikah.(Naf/Yuli)


TERKAIT

Berita LAINNYA