Buku Nikah Habis Terbakar, KUA Kecamatan Sukaraja Punya Solusi

Seluma (Humas),-  Buku nikah berfungsi sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan pemerintah. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang tanggal, tempat, dan waktu pernikahan serta identitas dari kedua belah pihak yang menikah. Setelah melakukan pencatatan perkawinan, kedua pasangan mempelai akan mendapatkan 2 Kutipan Akta Perkawinan bagi suami dan bagi istri. Dalam masa sekarang ini, kepemilikan Akta Perkawinan sangat mutlak penting agar supaya perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara.

Kehilangan buku nikah akan membuat kebingungan pasangan suami istri, karena pentingnya dokumen tersebut dan kerap dibutuhkan dalam banyak urusan administrasi. Seperti Rini yang mengeluhkan habisnya buku nikah yang ia miliki stelah terbakar. Rini kebingungan dan datang ke KUA Sukaraja pada Rabu (31/07) untuk mengkonsultasikan perihal rusaknya buku nikah yang ia miliki.

H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan bahwa buku nikah yang hilang atau rusak bisa dibuatkan duplikatnya jika sudah lengkap persyaratan.

“Tidak usah bingung, jika buku nikah hilang atau rusak, datang saja ke KUA tempat menikah, bawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah yang rusak jika buku nikah mengalami kerusakan, mengajukan permohonan, dan pas photo suami istri. Satu hal lagi yang sangat penting, jangan sampai tidak ingat tanggal pernikahan, karena kalua lupa kapan menikahnya, akan mempersulit kami mencari arsip akta nikah di KUA.” Ujar Hamdan. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA