Biografi Syarat Dan Prosedur Pendaftaran Nikah Di KUA Kecamatan Air Periukan

Seluma (Humas)-Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tentu harus memenuhi persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Proses pernikahan selalu melibatkan urusan administrasi yang ditentukan oleh negara yang mana calon pengantin harus mengumpulkan beberapa dokumen penting sebagai arsip.

Dijelaskan oleh penghulu Umar Hidayatullah,S.Sos.I Sederet persyaratan nikah di KUA pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai pencatatan. Bagi calon pengantin yang tengah mempersiapkan pernikahan, simak syarat dan cara daftar nikah di KUA Kecamatan Air Periukan sebagai Dokumen Persyaratan Nikah sesuai Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan, berikut ini berkas yang perlu disiapkan oleh calon suami dan calon istri saat akan mengajukan permohonan menikah ke KUA:

1. Surat Pengantar Nikah (model N1)
2. Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
3. Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (model N5)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
     - Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
     - Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
     - Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
10. Fotokopi Kartu Keluarga
11. Fotokopi Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah        tempat tinggal catin)
13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Adapun Prosedur Syarat Nikah juga dijabarkan oleh Umar yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin, baik calon suami maupun calon istri:

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat
2. Datang ke kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA dengan membawa surat pengantar RT dan RW.
3. Meminta dispensasi dari kecamatan, jika pernikahan diselenggarakan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran.
4. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA dan melakukan pembayaran biaya akad nikah apabila lokasi pelaksanakan pernikahan luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
5. Mengunjungi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
6. Menentukan tanggal dan tempat akad nikah
7. Sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S.Ag., MH menambahkan bahwa KUA Air Periukan berupaya semaksimal mungkin pelayanan secara objektif dan sisitematis, ia juga menyarankan agar syarat dan Prosedur pendaftaran nikah tidak hanya di beritak di web tetapi juga ditempel di papan pengumuman Kantor Urusan Agama, di aploud di sosial media supaya tidak ada lagi calon pengantin yang bolak balik ke KUA hanya untuk menayakan syarat dan prosedur pendaftarannikah.(Eka/lili)
 


TERKAIT

Berita LAINNYA