Seluma (Humas) – Beberapa catin yang akan melangsungkan akad nikah kerap kali kebingungan ketika akan mengurus berkas administrasi. Bahkan tak jarang dari mereka akan meminta perangkat desanya atau meminta sanak keluarganya untuk mengurus berkas nikah di KUA. Seperti Titin salah seorang warga desa Jenggalu yang akan melangsungkan pernikahan anaknya. Titin datang ke KUA Kecamatan Sukaraja pada Senin (21/10/24) untuk meminta dibuatkan surat menumpang nikah ke KUA Kecamatan Air Periukan.
Titin menyebutkan bahwa anaknya mengaku tidak tahu bagaimana prosedur mengurus administrasi sedangkan anaknya tidak melangsungkan pernikahan di KUA Sukaraja atau KUA tempat dimana Titin berdomisili. Karenanya titin datang ke KUA Sukaraja untuk menanyakan hal demikian.
Sedangkan Arif Hermawansyah, S.Pd selaku JFU di KUA Sukaraja menyatakan bahwa banyak warga yang masih kebingungan dalam mengurus administrasi ke KUA. Salah satunya adalah mengurus Surat menumpang nikah atau yang biasa dikenal sebagai surat rekomendasi nikah. Adapun Syarat yang harus disiapkan oleh Catin untuk mengurus Surat rekomendasi nikah ke KUA antara lain yaitu dengan membawa surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat dengan melampirkan photocopy N1, N2, N3 dan N4 dilengkapi dengan photo copy KTP, Akta Kelahiran/Ijazah, dan Kartu Keluarga Catin. Setelah melengkapi persyaratan, lalu datang ke KUA Sukaraja untuk meminta rekomendasi nikah dengan menyebutkan nama daerah tempat catin akan melangsungkan akad nikah. (Eka/fifi)