Wabup Bersama Kemenag Benteng Razia dan Pembinaan Warem

Bengkulu (Informasi dan Humas) 28/11- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH bersama Wakil Bupati Bengkulu Tengah Muhammad Sabri, S. Sos, MM. Rabu 26 November 2014 pada pukul 21.00 Wib, melakukan Razia dan Pembinaan terhadap Warung Remang-remang dan tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jalan Lintas perbatasan Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang.

Razia dan pembinaan dikawasan yang sering disebut oleh masyarakat Provinsi Bengkulu dengan Kawasan Gunug ini terletak di Kawasan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng. Razia dan pembinaan tersebut merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten Benteng dengan Kemenag, Satuan Pamong Praja atau SATPOL PP, MUI, Dinas Kehutanan, Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Kapolsek dan Dandramil.

Hadir dalam razia dan pembinaan tersebut selain Kepala Kemenag dan Wakil Bupati Benteng, H. Amirul, SH. MM Kasatpol PP Beteng, Drs. H. Ahmadi Hamzah Kadis Dukcapil, Durani, S. Sos Kadis Kehutanan, H. Adnan Hamid Ketua MUI, Sukmala Dewi, SE Camat Taba Penannjung, Iptu Risdiyanto Kapolsek Taba Penanjung, Kapten R. Handoko Dandramil Taba Penanjung.

Razia dan pembinaan tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat Kecamatan Taba Penanjung yang merasa resah akibat dari aktifitas yang berlangsung dikawasan tersebut yang dijadikan tempat hiburan malam dan tempat prostitusi dan minum-minuman keras, apa lagi kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut maka dilakukan razia dan pembinaan.

Dari hasil razia dan pembinaan tersebut ditemukanlah warung-warung atau tempat tempat persinggahan yang tidak mempunyai izin pendirian bangunan, ditemukan pula warga penghuni tempat tersebut yang tidak memiliki KTP kebanyakan dari mereka berasal dari luar Provinsi Bengkulu, dalam razia dan pembinaan tersebut Wabub Benteng M. Sabri mengatakan, apabila para penghuni yang berada dikawasan tersebut tidak memetuhi aturan yang berlaku, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan secara paksa, hal ini dilakukan demi kenyamanan Masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah Terutama di Kecamatan Taba Penanjung, Jelasnya.

Sementara itu Kemenag Benteng Ajamalus mengatakan agar kepada para penghuni lokasi tersebut agar menghentikan aktifitas yang mengganggu masyarakat sekitar seperti hiburan malam, minum-minuman keras apa lagi dijadikan sebagai tempat prostitusi, hal ini dilarang oleh ajaran agama islam dan akan menimbulkan kemudhoratan, jelasnya.

Penulis : Guntur/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA