Penghulu KUA Selupu Rejang Laksanakan Pencatatan Nikah ditepi Kawasan TNKS

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/2- Kecamatan Selupu Rejang merupakan salah satu kecamatan terluas di Kabupaten Rejang Lebong, disamping mencakup empat belas (14) desa yang memiliki luas yang sangat luas dan salah satu desa yang ada di kecamatan ini adalah desa Cawang Lama.

Desacawang lama ini merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan tepatnya pada hari Jum’at, 25 April 2014, penghulu KUA Kecamatan Selupu Rejang, Reno Juliando, S.Th.I, M.H.I,melaksanakan salah satu tugasnya yaitu pencatatan nikah di desa tersebut pada pukul 15.30 WIB.

Pernikahan tersebut merupakan pernikahan antara Karyadi, perjaka dari desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong dengan Elia Nopitasari, perawan dari desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong yang pelaksanaan akad nikahnya berjalan dengan lancar dan tanpa ada halangan yang berarti walaupun pelaksanaan akadnya terlambat 90 menit dari jadwal yang telah didaftarkan di KUA Kecamatan Selupu Rejang yang hal tersebut dikarenakan jauhnya jarak antara kedua desa yaitu desa asal pengantin laki-laki dengan desa pengantin perempuan.

Jarak tempuh tempat akad nikah dari kantor, membuat penghulu telah berangkat pada pukul 13.00 WIB dan sampai di tempat tersebut pada pukul 13.30 WIB dengan harapan pelaksanaan akad nikah dapat berjalan tepat waktu dan masyarakat mendapatkan pelayanan pencatatan nikah dengan pelayanan yang prima, namun hal tersebut tidak dapat diraih sepenuhnya karena kedatangan pengantin laki-laki meleset dari jam yang telah dijadwalkan tapi walaupun demikian penghulu KUAKecamatan Selupu Rejang tetap semangat melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, bapak Mintarno, S.H.I, M.H.I.

Keadaan dan peristiwa seperti ini tidak jarang dirasakan oleh penghulu tersebut, khususnya pada tempat-tempat yang berjarak 4-6 km dari kantor KUAKecamatan Selupu Rejang namun hal tersebut tidak mempengaruhi dan mengurangi semangat dan keihklasannya karena penghulu yang telah dikaruniai seorang putra ini sadar bahwa semua itu dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang telahd iamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku karena melaksanakan tugas dengan baik dan menaati peraturan yang berlaku merupakan bentuk ibadah dalam arti yang luas dan tentunya balasan dari Alah SWT menjadi hal yang diharapkan.

Selain itu, KUA Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong selalu dan tetap mengajak dan menganjurkan masyarakatyang berada diwilayah kecamatan Selupu Rejang untuk membudayakan disiplin dan teratur khususnya dalam kegiatan pencatatan nikah sehinga seluruh kegitan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan sehingga tugas dan fungsi penghulu dapat berjalan dengan lancar dan dapat melaksanakan tugas-tugasnya yang lain.

Penulis : Reno Juliando, S.Th.I/C **
Redaktur : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA