Minat Warga Nikah di Kantor KUA SAM Seluma Meningkat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/1- Memasuki tahun 2016 ini sudah 2 Kali dalam Minggu ini masyarakat memilih melangsungkan aqad nikahnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras. 

Sebelumnya Senin, 11 Januari 2016 antara Iwan Satio Darma yang berstatus Jejaka warga Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras dengan Resti Aprina yang berstatus Janda Cerai Warga Desa Lubuk Betung yang juga berasal dari satu Kecamatan yang sama yakni Kecamatan Semidang Alas Maras, terbaru Kamis, 14 Januari 2016 jam 10.00 Wib Kembali Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.HI mencatat pernikahan antara Eksan Jayadi dari Desa Padang Kelapo dan Eka Aini dari desa Talang Kemang Kecamatan Semidang Alas Maras yang berstatus Duda Janda.

Suatu pemahaman yang masih hidup di pemikiran sebagian masyarakat saat ini bahwa Aqad Nikah yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA adalah suatu pernikahan yang dilangsungkan karena ada permasalahan atau juga pernikahan yang dilangsungkan oleh keluarga dengan ekonomi lemah. Pemahaman dan pemikiran yang seperti ini, sudah tentu suatu pemahaman yang keliru. Pernikahan yang dilakukan dibalai nikah itu adalah pernikahan yang sangat dianjurkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Keluarnya PP 48 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama yang mana salah satu petikannya mengatur tentang penggratisan biaya Nikah dan Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja, sedangkan untuk calon Pengantin (catin) yang menikah diluar KUA atau diluar hari dan jam kerja maka dikenakan Tarif Rp. 600.00,- dan disetorkan langsung oleh catin, Demikian Marlius.

Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA