KUA Sindang Kelingi Daftarkan Pensertifikatan Tanah Balai Nikah di BPN RL

Bengkulu (Informasi dan Humas) 10/6- Meneruskan dari hasil konsultasi pensertifikatan Tanah KUA Kecamatan Sindang Kelingi dengan Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten rejang Lebong Drs. Suhardihirol, M. Pd diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI melakukan pertemuan dengan Bapak Dhani di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Rejang Lebong.

Kedatangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI di BPN Kabupaten Rejang Lebong adalah untuk mendaftarkan pensertifikatan Tanah Balai Nikah (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi yang belum bersertifikat agar dapat disertifikatkan.

Kedatangan Kepala KUA Sindang Kelingi langsung disambut oleh Bapak Dhani sebagai petugas yang melayani persertifikatan tersebut yang dibantu oleh Stafnya Bapak Jaya.

Kepala KUA Samijan, S.Ag, M HI mengutarakan maksudnya, bahwa dalam pendaftaran pensertifikatan tanah KUA ini adalah sebagai usul pengganti tanah pensertifikatan Tanah Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 01 Dusun Curup yang tidak bisa disertifikatkan dikarenakan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 01 Dusun Curup sudah bersertifikat tanah wakaf dan tidak bisa diubah ke Sertifikat Tanah Hibah dan kalaupun harus diteruskan maka harus melalui persetujuan dari BWI (Badan Wakaf Indonesia).

Menurut keterangan dan penjelasan Bapak Dhani, bahwa dalam usulan pensertifikatan tanah KUA Kecamatan Sindang Kelingi yang semula dan terdaftar adalah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 01 Dusun Curup, maka KUA Sindang Kelingi harus segera meminta surat pengantar dari Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong sebagai persetujuan pengganti pensertifikatan Tanah dari MIN 01 Dusun Curup Ke KUA Sindang Kelingi yang harus disusulkan segera ke BPN Provinsi Bengkulu dan KPKNL Provinsi Bengkulu agar bisa diubah peruntukannya, ujarnya.

Selanjutnya Kepala KUA Sindang Kelingi menghadap Bapak Jaya yang akan menjelaskan tentang From pengisian data sebagai syarat pembuatan pensertifikatan tanah KUA Sindang Kelingi, segala bentuk pengisian from data telah dijelaskan dengan seksama dan teliti agar proses dapat berjalan dengan baik dalam pensertifikatan tanah Balai Nikah kecamatan Sindang Kelingi, jelasnya.

Setelah menerima penjelasan maka Kepala KUA Sindang Kelingi harus dapat menyelesaikan pengisian from data dan data pendukung lainnya, dan limit tersebut diberikan hanya dalam waktu seminggu yang harus segera diselesaikan dengan baik. Dan Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi merasa optimis dan insya Allah dapat ia selesaikan tepat waktu.

Penulis : Samijan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA