KUA Curup Utara Data Pengantin Belum Mendapatkan Buku Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/3- KUA Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong segera Menindak lanjuti dan melaksanakan maksud surat kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Bengkulu, Nomor : KW.07.5/PW.01/00911/2015 tanggal 26 Februari 2015, perihal : pencatatan nikah hasil Isbat Pengadilan Agama, dan surat kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Rejang Lebong nomor : KW.07.03/6/PW.01/0444/2015 tanggal 27 Februari 2015.

Menurut kepala KUA Curup Utara masyarakat mulai melapor ke KUA Curup Utara bahwa mereka belum memiliki buku nikah, selanjutnya KUA Curup Utara mengirim surat kepada Lurah dan Kades Se-Kecamatan Curup Utara, tentang Pendataan Pasutri yang belum memiliki Buku Nikah.

Kepala KUA Curup Utara hingga saat ini banyak pengakuan masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, karena saat menikah dulu memangg tidak dilaporkan ke KUA oleh yang bersangkutan/ pembantu PPN dimasa itu. 

Oleh karena itu program ini terealisasi dan masyarakat bisa mendapatkan buku nikah melalui isbat Pengadiilan Agama, tentunya mereka sangat berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama tentu sangat merasa terbantu agar pernikahannya dapat tercatat di KUA Kecamatan.

KUA Curup Utara menyambut baik program ini, oleh karena sudah lama ditinggalkan, Karena selama ini sudah banyak menyambut atau pasutri yang menyampaikan keluhannya, namun pihak KUA belum mendapat solusi untuk membantu mereka.

Penulis : Humas KUA Curup Utara/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA