Kota Bengkulu (Humas) - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan, Kepala Kecamatan Singaran Pati menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Rakor dilaksanakan di Kantor Camat Singaran Pati pada Kamis, (8/7). Rakor ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Marlius Putra, M.H.I, Kapolsek, Danramil, Camat Singaran Pati, Alex Periansyah, Kepala Puskesmas Kelurahan Lingkar Timur dan Kelurahan Jembatan Kecil serta seluruh Lurah se-Kecamatan Singaran Pati. Dalam Rakor ini disinggung tentang masih saja ada masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 yang seiring jumlah kasus terpapar semakin tinggi.
Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati, Marlius menjelaskan bahwa akad nikah masih dibolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, KUA hanya bertanggung jawab sebatas acara akad nikah saja, sedangkan pesta pernikahan menjadi tanggung jawab keluarga mempelai.
“Kami tak bosan-bosannya terus mensosialisasikan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, dan untuk acara akad nikah selama ini tidak ada masalah karna sedikit warga yang hadir, dan lebih banyak datang waktu pestanya,” terang Marlius. (Marlius/Popi)