Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/2- Bertempat di ruang kerja Ka. KUA Kecamatan Selupu Rejang, senin 02/02/2015. Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI. MHI. memanggil pasangan calon suami istri antara Hermawadi dan Risma Neli beserta keluarganya untuk klarifikasi wali hakim.
Pemanggilan terhadap pasangan calon suami istri ini bertujuan untuk akurasi dan validasi data yang masuk ke KUA berdasarkan NA yang dikelurkan oleh kepala Desa Kampung Baru.
Menurut Mintarno, pemanggilan terhadap calon pengantin biasa dilakukan untuk akurasi data serta memastikan bahwa data yang masuk betul-betul berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Apalagi berkaitan dengan masalah rukun nikah seperti wali hakim. maka KUA memastikan terlebih dahulu kepada catin dan keluarga apakah betul bahwa calon istri tidak lagi memiliki wali nasab sebagai wali nikah.
Pemeriksaan catin dan rukun serta syarat nikah adalah kewenangan mutlak yang diberikan oleh Negara melalui UU Nomor 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan PMA nomor 11 tahun 2007.
Penulis : Humas KUA SR/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari