Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/12- Kantor Urusan Agama Kecamamatan Curup Utara menjalankan tupoksi sebagai kantor pencatatan pelaporan nikah dan rujuk (NR). Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama melakukan kegiatan pencatatan pernikahan di bulan Ramadhan ini d balai nikah KUA Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pelaksanaan kegiatan prosesi pernikahan tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kec. Curup Utara, Yusman Haris S.Sos.I,MM, dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Kec. Curup Utara menyampaikan, dalam hal peningkatan pelayanan publik, maka setiap urusan pernikahan yang sudah didaftarkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, setiap proses pendaftaran nikah yang sudah melalui mekanisme sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, dan kelengkapan berkas, maka akan dilaksanakan dan dilayani secara baik dan professional oleh petugas pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Curup Utara , katanya.
Disampaikan oleh Kepala KUA, “Seperti dalam pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Curup Utara ini, walaupun harus dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Curup Utara, tetap akan dijalankan. Prinsip untuk melaksanakan pelayanan prima terhadap kepentingan masyarakat menjadi prioritas kami di Kementerian Agama”, lanjutnya.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari