Ka.Kemenag Mukomuko Adakan Rapat Qimad Zakat Fitrah 1434 H

Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/7- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Zainal Abidin, MH mengadakan Qimad Zakat Fitrah 1434 H di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, Kamis (25/7). Dalam Qimad Zakat Fitrah ini dihadiri oleh pejabat dilingkungan Kantor kemenag Kabupaten Mukomuko, Kepala KUA se Kabupaten Mukomuko, Pimpinan Ormas Islam, Pimpinan Pondok Pesantren, Ketua BAZ Kabupaten Mukomuko dan BKMT Kabupaten Mukomuko. Selain membahas besaran zakat fitrah yang harus dibayar pada tahun 1434 H/ dalam rapat yang dilaksanakan tersebut juga disinggung mekanisme pembagian zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Usai menggelar rapat, Kepala Kantor Kemenag Mukomuko menjelaskan besaran zakat yang dibayarkan yaitu dengan melihat besaran harga beras sebagai makanan pokok masyarakat kabupaten Mukomuko dan rapat tersebut menghasilan empat point penting yaitu pertama Wajib hukumnya membayar Zakat Fitrah setiap orang yang mampu yaitu orang yang mempunyai kelebihan makanan pokok sehari semalam pada Hari Raya Idul Fitri. Kedua Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari yaitu sebanyak 2,5 Kg atau 10 Canting, ketiga Qimad Zakat Fitrah dengan uang seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan yang terakhir Zakat Fitrah yang terkumpul disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. "Saya minta hasil rapat besaran zakat fitrah ini dapat bapak ibu sampaikan kepada masyarakat yaitu masyarakat bisa membayarkan zakatnya yaitu 2,5 kg beras atau 10 canting beras dan jika membayar zakat fitrah dengan uang besarnya dua puluh lima ribu rupiah," paparnya. Penulis : Asiah/jj Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA