Sertifikat Halal

Dikeluarkan oleh MUI melalui serangkaian pemeriksaan, yaitu evalluasi oleh Tim Auditor dan Rapat Komisi Fatwa.






SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL
Latar Balakang Produk yang Dapat Diajukan Cara Permohonan Pelaksanaan Audit
Sertifikat Halal Labelisasi Halal Masa Berlaku Jaminan Halal