Urgensi Data Bagi Instansi Pemerintah

Bengkulu (Inmas)- Salah satu kunci keberhasilan sebuah instansi pemerintah tidak terlepas bagaimana memanfaatkan berbagai data dan informasi dengan baik, agar bisa mengambil keputusan/kebijakan secara tepat.

Mungkin bagi kebanyakan Aparatur Sipil Negara (ASN) data hanyalah sesuatu hal yang asing, tidak menjadi prioritas dan merepotkan untuk mengelola dan mendapatkannya. Akan tetapi pada kenyataannya data adalah modal utama keberhasilan perencanaan sebuah instansi pemerintah karena dengan data kita bisa memprediksi, mengkalkulasi dan sampai bisa menguasai apapun yang kita rencanakan.

Belum lama ini,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah merilis beberapa instansi perintah dengan layanan publik terbaik seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan, tidak bisa dipungkiri instansi-instansi tersebut merupakan instansi dengan ketersediaan basis data yang baik, sehingga implikasinya pelayanan publik dapat diberikan dengan baik pula.

Pentingnya data bagi sebuah Instansi Pemerintah telah disadari oleh Perintah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-udang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, seiring dengan kebutuhan masyarakat pada era digital saat ini, Pemerintah 14 tahun lalu juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mewajibkan Instansi Pemerintah untuk menyajikan data dan informasi digital dengan media publikasi website maupun aplikasi sistem informasi online.

Untuk mengawal kebijakan itu, pemerintah juga telah mewajibkan seluruh unit kerja termasuk Kementerian Agama untuk mengangkat tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari tingkat Kanwil hingga Kemenag Kabupaten/Kota.

Namun, pada kenyataannya hadirnya PPID pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian agama, hingga saat ini belum mampu untuk menyajikan data secara update, cepat dan akurat.

Mengapa demikian? Padahal Kementerian Agama melalui Biro Humas, Data dan Informasi jauh-jauh hari telah menyakinkan bahwa sistem pengelolaan data di Kementerian Agama telah memanfaatkan sistem informasi berbasis digital seperti Sistem Komputerisasi Haji terhadu (SIKOHAT), Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) termasuk Website yang ada disetiap Kanwil Kementerian Agama Se-Indonesia.

Menurut Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki banyak faktor yang menyebabkan Kemenag belum mampu memenuhi harapan publik khususnya ketersediaan data diantaranya Kemenag merupakan satker terbesar di Indonesia dengan 7.026 Satker dan yang kedua Kemenag belum merumuskan definisi konsep dari data yang dibutuhkan masyarakat.

Sebagai contoh, ketika Masyarakat menanyakan jumlah Khatib, Ustadz, Ulama dan Kiyai di Indoensia, maka Kemenag tidak mampu menjawab atas pertanyaan itu karena Khatib bisa jadi ustad, ustad bisa jadi ulama dan ulama juga bisa disebut sebagai kiyai.

Contoh kedua, ketika masyarakat menanyakan jumlah siswa Raudatul athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), maka lagi-lagi Kemenag bimbang untuk menetapkan data yang akurat, karena faktanya siswa RA juga terkadang belajar di MI dan siswa MI juga belajar di RA. Belum lagi ketika ditanya jumlah guru ngaji, guru daerah terpencil, tokoh agama dan sebagainya.

Implikasinya tentu akan berdampak pada akurasi data Kemenag yang tidak akurat dan cenderung membingungkan masyarakat. dan akhirnya pada intern Kementerian Agama juga sulit untuk menetapkan kebijakan berdasarkan data yang ada.

Dengan kondisi itu, Kementerian Agama harus segera menetapkan definisi konsep dari semua data yang ada di Kementerian Agama termasuk Provinsi Bengkulu untuk menghindari duplikasi data, Seperti definisi konsep apa itu Ustadz, Khatib, Ulama, guru terpencil dan masih banyak lagi.

Solusi lainnya, Kemenag harus benar-benar mampu menerapkan Sistem Informasi Data yang input datanya harus ditetapkan berdasarkan definisi konsep yang telah disusun serta memberdayakan ASN dengan jabatan Fungsional Statistisi.

Yang terakhir, peran dari PPID unit kerja juga harus benar-benar dimaksimalkan sehingga harapan untuk mewujudkan pelayanan data satu pintu dapat disajikan melalui PPID.

Jadi mulai sekarang mari bekerja berdasarkan data karena dari sinilah semua informasi akan muncul yang kemudian menjadi fakta-fakta yang bisa kita manfaatkan untuk mengatur langkah strategis instansi pemerintah ke depannya dan dari sinilah pula kita akan mampu menghadapi perubahan dan memprediksi kebutuhan masyarakat akan data.

Yakinlah dengan komitmen dan Integeristas ASN Kementerrian Agama serta dukungan pimpinan, Kemenag akan mampu menyajikan data yang Akurat, Valid, Reliable (handal) dan up to date.

Penulis : Jaja, M.Si
JFU Subbag Informasi dan Humas

 


TERKAIT

Opini LAINNYA