Demokratisasi Politik Lokal Dalam Perspektif Otonomi Daerah

Indonesia saat ini dihadapkan oleh berbagai tantangan. Upaya untuk mewujudkan system pemerintahan yang demokratis dan tidak nsentralistik serta otoritarian telah diterapkan dengan konsep otonomi daerah yanhg diterapkan sejak tahun 1999. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrument utama untuk mencapai suatu Negara yang mampu menghadapi kondisi sentralisme dan tidak efektifnya pemerintahan.

Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya selama ini, kebijakan otonomi daerah masih menghadapi beberapa kelemahan seperti : otonomi daerah hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institusional belaka, perhatian dalam otonomi daerah hanya pada masalah pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah, tetapi mengabaikan esensi dan tujuan kebijakan tersebut, otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian dan prakarsa masyarakat di daerah sesuai tuntutan alam demokrasi.

Sementara itu, berkembangnya system kepartaian dalam pemilihan umu baik di tingkat pusat maupun daerah telah mengubah karakteristik dan kondisi demokratisasi di Indonesia selama ini. Pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh rakyat, sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan system politik yang demokratis, tetapi pada kenyataannya, rakyat hanya menjadi bagian pasif dari pesta demokrasi tadi. Di daerah apalagi, harapan bahwa pemilu dan pemilihan pemimpin daerah adalah orang-orang yang dekat dengan rakyat, pada praktisnya rakyat tidak kenal dan tidak tahu calon pemimpon dan bahkan pemimpin daerah mereka sendiri. Elit-elit politik yang telah berkuasa melebar sayapnya dengan merekrut keluarga dan sanak saudaranya menjadi pemimpin daerah dan “membiayai” partai-partai politik pendukungnya. Mereka adalah pemain-pemain lama di daerah,  atau orang-orang yang selama ini berada di Jakarta dan yang selama ini tidak turut memebesarkan daerah, tiba-tiba atas nama “ putra daerah “, mereka pulang dan menjajal kekuatannya untuk menjadi pemimpin daerah.Akibatnya, para putra daerah yang berfrofesi sebagai pemain sinetron dan telah lama menetap di Jakarta pun menjadi bupati atau gubernur daerah yang sama sekali tidak dikuasainya. Kondisinya memang tragis. Jika pola ini berlangsung terus dan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah tidak dirubah, maka tidak akan lama lagi, Negara ini akan habis sumber dayanya untuk memperkaya golongan dan individual tertentu.

Dalam konteks turut memberikan masukan bagi kondisi demokrasi dalam politik local di era desentralisasi inilah makalah ini akan membahas berbagai permasalahan dan kondisi yang ada. Selain itu, dalam konteks itu juga memberikan beberapa pemikiran atas permasalahan dan analisis krisis terhadap aspek-aspek demokrasi dan politik local di Indonesia setelah sepuluh tahun lebih reformasi terjadi.

Demokratisasi di Daerah dan Perubahan Sistem Politik Lokal

Pemberian otonomi yang luas kepada daerah-daerah di Indonesia seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 dan 25 tahun 1999, yang diperbaharui dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah merupaka bagian rekayasa kelembagaan untuk mempercepat proses demokratisasi di Indonesia dan di daerah (Marijan, 2010). Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang system administrasi daerah pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri.

Kacung Marijann (2010)  dalam bukunya Sistem Politik Indonesia juga menjelaskan bahwa ototnomi daerah sekaligus merupakan upaya pelaksanaan system desentralisasi politik, dimana telah terjadi perubahan relasi antara pemerintahan pusat dan daerah. JIka sebelumnya, kewenangan terpusat di pusat datau desenttralisasi kekuasaan dan kewenangan, dalam system otonomi daerah kemudian, urusan pemerintah di transfer ke daerah. Tambahan lagi, relasi antar lembaga eksekutif dan legislative di daerah pun berubah. Saat ini lembaga DPRD dan bupati atau gubernur dalam posisi yang sejajar. Kedua lembaga ini, saat ini dijuluki sebagai “unsure pimpinan daerah”. Hak dan kewenangan DPRD dalam otonomi daerah menjadi diperbesar. Dalam konteks inilah DPRD tidak lagi menjadi subordinasi dari eksekutif atau sebaliknya didaerah-daerah.

Reformasi terhadap hak dan kewajiban dua lembaga dalam system pemerintahan daerah ini menjadi semacam harapan baik bagi bangunan system politik yang demokratis. Lebih dari itu, system politik local di daerah pun akan mengalami perubahan dan perbaikan kea rah yang lebih baik. Tetapi dengan banyaknya peristiwa dan kondisi pelaksanaan system politik local yang dilakukan selama ini, muncul pertanyaan, apakah dengan menguatkan system pemerintahan daerah melalui pemberdayaan yang lebih luas pada lembaga eksekutif dan legislative daerah cukup menjamin terlaksanannya system politik local yang demokratis? Hal inilah yang akan dicari pemecahannya.

Dalam banyak literature tentang otonomi daerah, demokrasi, dan pemguatan politik local banyak diuraikan tentang perlunya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada lembaga-lembaga politik daerah, terutama eksekutif dan legislative. Penguatan kelembagaan local menjadi penting untuk menjamin terwujudnya demokratisasi di daerah. Di Indonesia, sejak pemberlakuan UU otonomi daerah dan pergeseran paradigm kewenangan pusat kepada daerah telah direspons oleh setiap daerah dengan cara yang berbeda. Dengan demikian, muncullah kekhasan system politik dan pemerintahan daerah/local yang disesuaikan dengan karakter dan budaya local masyarakat yang ada.

Dengan otonomi pula daerah-daerah di Indonesia mulai berbenah diri. Mereka memilih sendiri pemimpinan daerah mereka, yang jika dalam rezim orde baru hal ini tidak mungkin dilakukan, karena pemimpin daerah merupakan drop-dropan dari pusat terutama para anggota militer yang dekat dengan kalangan istana atau Suharto. Daerah ingin putra daerah memimpin. Karena asumsinya putra daerahlah yang mengetahui kondisi dari persoalan di daerahnya dibandingkan dengan orang-orang dari Jakarta yang selama ini tidak pernah tinggal di daerah setempat.

Jika melihat hasil pemilukada beberapa daerah dalam sepuluh tahun belakangan ini terlihat bahwa para putra daerah hamper telah memenuhi jabatan-jabatan orang nomor satu di daerah asal masing-masing. Meskipun masih ditemui beberapa daerah yang kepala daerahnya adalah orang asli daerah tetapi lama tinggal di Jakarta. Apapun hasilnya, masyarakat daerah tetap memercayai kepemimpinan mereka.

Ketika system kepartaian diberlakukan dengan intensif di tanah air semenjak pasca orde baru, maka partai-partai politik mulai mesang  kader-kader terbaiknya untuk maju dalam pemilukada diberbagai daerah. Politik uang dan segala cara dilakukan oleh para individu mulai dari kader-kader terbaik partai, incumbent, mantan menteri dan elit-elit di Jakarta, serta artis-artis ibukota mendekat kepada partai politik untuk diusung menjadi pamimpin daerah. Oleh karena itu, parpolpun menggunakan mereka untuk kepentingan parpol juga. Lembaga legislatif diatur sedemikian rupa hingga mampu menguasai suara mayoritas. Dengan suara mayoritas, maka legitimasi pemimpin atau eksekutif daerah akan lebih mudah dan langgeng harapannya.

 

Penulis : H. Jufri, M.Si

Merupakan Auditor Madya Itjen Kementerian Agama RI


TERKAIT

Opini LAINNYA