Urusan Agama Islam dan Syariah

Nikah Gratis Kabupaten Kaur Mengalami Peningkatan

Bengkulu (Inmas) 6/7- Sejak PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah diberlakukan, animo warga menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kaur mengalami peningkatan. Pasalnya, menikah di KUA pasangan calon suami istri tidak dipungut biaya alias gratis.

 

    Hal ini diakui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Sipuan, SAg, MM melalui Kepala Penyelenggara Syariah Drs Herli Suheri kepada humas Kemenag Kaur, Kamis (06/07). Ditambahkanya, dalam PP tersebut, jika menikah di KUA tidak dibebankan biaya apapun alias gratis. Akan tetapi jika melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

    “Sejak diberlakukan PP Nomor 48 Tahun 2014 tersebut, banyak warga yang melakukan pernikahan di KUA. Tercatat sepanjang tahun 2017 sudah 54 pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA” jelasnya.

    Herli Suheri menambahkan, hingga bulan Mei 2017 jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Kaur sebanyak 354 pasang. Sementara dari sebanyak 15 KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur, peristiwa nikah terbanyak terdapat di KUA Kecamatan Kaur Selatan, hingga bulan Mei sudah ada 60 pasang. Di susul KUA Kecamatan Tanjung Kemuning 45 pasang, KUA Nasal 43 pasang, dan KUA Maje 39 pasang. (Pujiono)

Redaktur: H.Rolly Gunawan

 


TERKAIT

Islam LAINNYA