Urusan Agama Islam dan Syariah

Nikah Dibawah Umur Harus Pakai N9

Bengkulu (Informasi & Humas) - Ada hal menarik di Kantor Urusa Agama  Kerkap Rabu (6/7/2017) Kepala KUA Razikin Fajri.S.Ag Melayani dan memediasi  Pasangan yang ingin menikah tapi masih dibawah umur

Laki-laki masih berusia (17) tahun sedangkan si wanita Berusia (16) tahun.kepada Kepala KUA Kerkap, Pasangan tersebut  ingin mendaftar nikah namun ditolak.

Penolakan oleh Kepala KUA Kerkap  ini,bukan tidak Memiliki alasan.Disamping usia Meraka Masih dibawah umur juga harus ada aturan lain yang mengaturnya”ujar razikin

Aturan tersebut, menurut razikin, ”Pertama Pihak KUA akan mengeluarkan surat model N9 yaitu surat penolakan pelaksanaan menikah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispentasi nikah dari pengadilan Agama”.pungkasnya

Lebih lanjut dikatakan Razikin , ”Berdasarkan Surat model N9 inilah nantinya Pengadilan Agama dapat memberika  rekomendasi atau didespentasi nikah kepada pasangan yang mau menikah sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1,2,dan 3. (jl)


TERKAIT

Islam LAINNYA