Bengkulu (Informasi & Humas) - Ada hal menarik di Kantor Urusa Agama Kerkap Rabu (6/7/2017) Kepala KUA Razikin Fajri.S.Ag Melayani dan memediasi Pasangan yang ingin menikah tapi masih dibawah umur
Laki-laki masih berusia (17) tahun sedangkan si wanita Berusia (16) tahun.kepada Kepala KUA Kerkap, Pasangan tersebut ingin mendaftar nikah namun ditolak.
Penolakan oleh Kepala KUA Kerkap ini,bukan tidak Memiliki alasan.Disamping usia Meraka Masih dibawah umur juga harus ada aturan lain yang mengaturnya”ujar razikin
Aturan tersebut, menurut razikin, ”Pertama Pihak KUA akan mengeluarkan surat model N9 yaitu surat penolakan pelaksanaan menikah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispentasi nikah dari pengadilan Agama”.pungkasnya
Lebih lanjut dikatakan Razikin , ”Berdasarkan Surat model N9 inilah nantinya Pengadilan Agama dapat memberika rekomendasi atau didespentasi nikah kepada pasangan yang mau menikah sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1,2,dan 3. (jl)