Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Kecamatan Teramang Jaya Himbau Perangkat Desa Untuk Tidak Fasilitasi Nikah Siri

Mukomuko (Inmas), Momen pelantikan perangkat Desa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Teramang Jaya Firdaus, SHI himbau Perangkat Desa untuk tidak memfasilitasi  pernikahan Siri.

Hal tersebut disampaikan Firdaus pada saat menghadiri pelantikan perangkat desa Nanggala Kecamatan Teramang Jaya pada hari Senin 12 Februari 2018. Pelantikan yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Nenggala tersebut dihadiri langsung oleh Camat Teramang Jaya, Kapolsek, BPD, Majlis Taklim, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Lebih lanjut dalam kesempatan ini Kepala KUA menghimbau perangkat desa agar tidak menjadi fasillitator terjadinya pernikahan siri di tengah-tengah masyarakat dan mengajak untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta masyarakat yang taat aturan.

Selain itu Firdaus juga mengajak kepada seluruh perangkat desa untuk bersama-sama menyukseskan pembangunan di Desa Nenggala bukan hanya pembangunan dari segi infrastruktur saja tetapi pembangunan dari segi keagamaan. (tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA