Bengkulu (Inmas) 28/08 -- KUA Curup Utara didatangi calon pengantin perempuan bernama Megawati Rahman berasal dari Kelurahan Amen Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong yang didampingi calon suaminya bernama M. Riduan dari Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong bertempat diruang Ka. KUA Curup Utara Yusman Haris, S Sos I MM.menyambut kedatangan calon pengantin tersebut.
Adapun tujuan kedatangan calon pengantin ke KUA Kecamatan Curup Utara untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan ke dua calon yang diketahui bahwa kedua calon tidak memiliki wali nasab, karena wali nasab terputus. Hal ini berdasarkan keterangan penghulu KUA Curup Utara setelah dilakukan pemeriksaan berkas kehendak nikah secara teliti. Setelah dipelajari dan teliti lebih lanjut oleh Ka. KUA Curup Utara yang disertai dengan wawancara kepada kedua calon pengantin, maka calon pengantin atas nama Megawati Rahman binti Rahman dari Kelurahan Amen Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong didapati bahwa calon pengantin tersebut benar tidak memiliki wali nasab.
Untuk itu berdasarkan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang 22 silsilah wali nasab. Maka dimungkinkan wali hakim jika wali nasabnya terputus, wali nasabnya tidak diketahui keberadaanya, wali nasabnya sakit jiwa/pikun, wali nasabnya adhol (enggan menikahkan).
Setelah mendengarkan keterangan dari calon pengantin, maka kemudian calon pengantin membuat surat peryataan tidak memiliki wali nasab di tanda tangani serta dibubuhi materai Rp.6.000,- dan di tanda tangani pula dua orang saksi yang didatangkan langsung dari Kelurahan Amen Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong dan diketahui oleh kepala KUA, selanjutnya Ka.KUA Curup Utara sesuai dengan prosedur menyatakan menyanggupi/ bersedia menjadi wali hakim pernikahan antara Meggawati Rahman binti Rahman (almarhum)dengan M. Riduan bin M. latif yang rencana pelaksanaan akad nikahnya pada hari Kamis tanggal 14 september 2017/23 zulhijah 1438 H di laksanakan di KUA Curup Utara