Rejang Lebong (Inmas) -- Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor : 3 Tahun 1975, disebutkan :”Bahwa kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak pengumuman, karena suatu alasan yang penting, harus ada Dispensasi dari Camat atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II”.
Hal tersebut, berarti bahwa pendaftaran nikah itu harus dilakukan sebelum 10 hari atau dalam arti pelaksanaaan nikah harus dilakukan sbelum lampau 10 sepuluh hari kerja. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa walaupun tidak banyak ada saja diantara warga yang ingin dan terpaksa melakukan akad nikah di luar ketentuan tersebut. Atau dengan kata lain karena sesuatu alasan yang mendesak dilaksanakan sebelum 10 hari.
Berhadapan dengan realitas tersebut, maka KUA Kecamatan Curup Tengah telah sepakat dan berkomitmen, bahwa jika ada warga yang terpaksa melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari kerja, maka harus mengurus Izin Dispensasi dari Camat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI, :”Apabila ada warga yang terpaksa melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari atau di bawah 10 hari, maka harus mengurus dan mengambil Izin atau Dispensasi dari Camat Kecamatan Curup Tengah, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bukan bertujuan memberatkan masyarakat, akan tetapi ada pembelajaran bagi masyarakat, agar menghindari melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari”. Demikian kata Kepala KUA Curup Tengah.ketika menyampaikan arahan ketika menerima pendaftaran nikah yang dilaksanakan sebelum 10 hari di KUA Kecamatan Curup Tengah beberapa hari yang lalu.(Wawan)