Seluma (Inmas) – Mengimplementasikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI tentang petunjuk tekhnis pengangkatan Penyuluh Non PNS lingkup Kementerian Agama, bahwa Penyuluh Non PNS yang berkinerja buruk akan di PAW (Pergantian Antar Waktu), hal tersebut disampaikan Kepala seksi Bimbimgam Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Drs. Ahmad Jumaidi pada saat melakukan kunjungan ke beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka Evaluasi Kinerja PAI Non PNS. Selasa, 5/11/19.
Dikatakan, sebanyak 114 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS lingkup Kementerian Agama Kabupaten Seluma pengangkatan per Januari 2017 yang tersebar di Empat Belas Kecamatan, di evaluasi dan dilakukan pemeriksaan dokumen serta berkoordinasi kepada pihak terkait untuk memastikan kwalitas kinerja Penyuluh Non PNS, ungkap Jumaidi.
Dijelaskan yang menjadi bahan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS tersebut adalah masa kerja 3 tahun terakhir (2017 s/d 2019). PAW ini menunggu penertbitan Surat keputusan paling lambat 31 Januari 2019 mendatang dan apabila di temukan Penyuluh Non PNS yang terindikasi berkinerja buruk akan segera di PAW dengan indikator penilaian di lihat dari dokumen dan pelaporan kinerja setiap bulan dan mengkroscek langsung ke obyek yang menjadi binaannya.
Proses PAW ini berdasarkan kinerja setiap penyuluh pada setiap Desa/Kelurahan yang dieavaluasi langsung oleh TIM penilai kinerja Penyuluh Non PNS pada Seksi Bimas Islam Kemenag kab. Seluma, yang diketuai oleh Kepala Kemenag Seluma, Drs. H. Herman Yatim, MM, ungkap beliau.
Kasi Bimas Islam Ahmand Jumaidi yang sebelumnya menjabat Kasi Penmad ini berharap agar tidak ada Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS kita yang terkena PAW.
“Saya berharap tidak ada anggota PAI Non PNS yang di PAW apabila kinerjanya baik.”tuturnya.