Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.Kemenag Kaur Minta KUA Jauhi Pungli

Bengkulu (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Sipuan, SAg, MM meminta kepada kepala Kantor Urusan Agama untuk menjauhi praktek pungli dan mal administrasi layanan nikah.

 

    Hal itu disampaikannya ketika melaksanakan rapat kooordinasi dengan Kepala Penyelenggara syariah dan 15 Kepala KUA Kecamatan, di Aula Kemenag Kaur Senin, (10/07).

    Dikatakan H. Sipuan, dengan terbitnya Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu nomor B.4450/Kw.07.5/Hm.00.1/07/2017 pada tanggal 06 Juli 2017, tentang himbauan larangan pungli dan mal administrasi layanan nikah, ia meminta kepada Kepala KUA di lingkup kemenag Kaur untuk berhati-hati dan tidak mengadakan pungutan apapun kepada masyarakat yang akan melakukan pernikahan di luar ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

    "Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan jangan sekali-sekali kepala kua lakukan pungli dan meyalahgunakan wewenang," tegasnya.

    H.Sipuan menegaskan, sesuai dengan surat edaran tersebut ia menginstruksikan kepada kepala KUA untuk tidak memungut biaya nikah diluar ketentuan yang berlaku, ia juga melarang kepala KUA melakaukan Mal administrasi nikah, yakni pelaksanaan nikah dilaksanakan di luar kantor di laporkan menjadi nikah di kantor, ia juga meminta setiap biaya nikah wajib menggunakan aplikasi Simponi, dan setiap biaya nikah calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah  ke POS/Bank penerima.

    H.Sipuan juga meminta jajarannya dilingkup tugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Kaur, untuk tidak mempersulit dalam pelayanan masyarakat, apalagi sampai melakukan pungutan liar (pungli). (Pujiono**)

Redaktur: H.Rolly Gunawan

 


TERKAIT

Islam LAINNYA