Lebong (Inmas), Hindarilah rapas (berkata jorok), fusuk (berbuat maksiat) dan jidal (bertengkar) ketika melaksanakan Ibadah haji. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani saat menyampaikan materi bimbingan manasik Calon Jemaah Haji tingkat Kabupaten Lebong di aula Kantor Kemenag Lebong pada Senin (25/06).
Dalam materinya dikatakan Hamdani pengertian haji yaitu sengaja mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan perbuatan tertentu pada tempat dan waktu tertentu seperti ihrom, thawaf, sa’i dan wukuf di Arafah yang waktunya mulai tergelincir matahari tanggal 09 Zulhijah di Padang Arafah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah. Sementara pengertian umroh adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan ihrom, thawaf, sa’i dan tahalul.
“Ibadah haji diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi yang berkuasa dalam menjalankannya dengan arti lain kewajiban haji tidak harus segera dilaksanakan, bila ada hal yang penting dan mendesak buat dirinya, keluarga atau orang lain maka boleh diundur dan dia yakin pada waktu yang akan datang akan bisa dilaksanakannya dan kewajiban haji pun harus segera dilaksanakan bila sudah ada al-istitha’ah,” jelas Hamdani.
Selain itu ia juga menerangkan tentang syarat, rukun dan wajib haji serta cara-cara pelaksanaan ihrom dan larangan yang membatalakan haji yang mengakibatkan dikenakan Dam.
“Keutamaan melaksanakan ibadah haji yaitu dapat menguatkan iman, menghapuskan dosa, sama kedudukannya dihadapan Allah, do’anya dikabulkan, tolong-menolong, akan masuk surga, memperkuat ukhuwah islamiah,” kata Ka. Kankemenag Lebong. (Bibin)