Urusan Agama Islam dan Syariah

Cegah Pernikahan Dini, KUA Padang Guci Hulu Sosialisasikan UU Perkawinan

Kaur (Inmas) – Sebagai upaya pencegahan terhadap pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui KUA Kecamatan Padang Guci Hulu menggelar  sosialisasi Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Sosialisasi UU Perkawinan tersebut dilaksanakan halaman SMP N 9 Kaur, pada Kamis, (18/1)  dengan diikuti oleh Kepala SMPN 9 Kaur, dewan guru / TU, dan ratusan siswa-siswi SMP N 9 Kaur.

Dalam kesempatan tersebut,  Kepala KUA Padang Guci Hulu Dandi Harjo mengatakan, sosialisasi UU Perkawinan kepada siswa perlu dilakukan dalam hal pemberian pemahaman tentang hukum perkawinan. Hal ini dimaksudkan, agar ketika mereka selesai sekolah bisa memahami tentang aspek-aspek hukum perkawinan dan sebisa mungkin menghindari terjadinya pernikahan dini.

Kepala KUA Kecamatan Padang Guci Hulu Dandi Harjo menambahkan, Perkawinan yang dilakukan terlalu dini atau dibawah umur akan berdampak secara biologis, psikologis dan sosial. Terutama bagi pasangan muda yang masih belum siap mental dan materi dalam menggarungi bahtera rumah tangga.

Sementara itu, Kepala SMP N 9 Kaur Harmili, MPd dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih atas terlaksananya Sosialisasi UU perkawinan di SMP N 9 Kaur. Ia mengatakan, materi UU Perkawinan penting disampaikan demi masa depan para pelajar. (Puji**)


TERKAIT

Islam LAINNYA