Warga Desa Simpang Beliti Datangi KUA Binduriang : Konsultasi Batas Usia Nikah

REJANG LEBONG (HUMAS) ----- Kantor Urusan Agama (KUA) Binduriang, Selasa, 23 Juli 2024 Pukul 10.14 WIB Layani tamu dari Desa Simpang Beliti, Supardi dan Rio Ardila pasangan suami istri yang berkonsultasi mengenai pernikahan anak mereka di bawah umur. Renaca pelaksanaan pernikahan anak dari pasangan diperkirakan bulan september mendatang. Akan tetapi anak mereka masih berumur 17 Tahun dan calon menantunya juga berumur 17 Tahun.

ASN P3K Binduriang Diana Erlina, S. Sos menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, salah satu perubahan penting UU ini adalah menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda. Undang-undang pernikahan tersebut di buat dengan tujuan untuk menunjang Kesehatan dan mencegah anak lahir stunting . Penentuan Batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk Wanita itu antara umur 20-35 tahun. Kalau hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun maka akan  beresiko tinggi baik itu untuk si Ibu dan bayi yang dikandungnya. 

Ditambahkan oleh  Erdison, S. Kom. I Penyuluh Agama Islam bahwa dengan batasan usia tersebut calon pengantin dinilai telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar dapat mewujudkan tujuan dari pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun dan akan melangsungkan pernikahan harus mendapatkan izin dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon pengantin,dengan membawah berkas persyaratan NA yang lengkap dan disertai surat penolakan Nikah dibawah umur dari KUA setempat

 


TERKAIT

Berita LAINNYA