Tujuh Bulan Terakhir Tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan Sudah 4 Pendaftar Nikah Usianya Dibawah Umur

Seluma (Humas) - KUA Kecamatan Air Periukan di 7 Bulan terakhir telah mencatat 4 pasang Pendaftar Nikah yang Usia nya dibawah Umur, Selasa (30/7). Menurut keterangan Staf  KUA Air Periukan Teten Ermawati Tahun 2024 di 7 bulan terakhir sudah 4 orang pendaftar nikah yang usia nya di bawah umur
 "ada yang kurang 2 tahun dan ada juga yang kurang bulanan, terang teten"

Menurut keterangan Teten Alasannya terdapat perubahan peraturan pemerintah mengenai usia minimum perkawinan anak, yaitu 19 tahun. Artinya, perkawinan yang dilakukan sebelum usia tersebut dianggap sebagai perkawinan anak di bawah umur.

"Sebelumnya, anak di bawah umur dianggap rentan apabila menikah di bawah usia 16 tahun. Peningkatan kasus perkawinan anak di bawah umur terjadi setelah perubahan usia menjadi di bawah 19 tahun," terang teten

Kepala Kantor Urusan Agama Air Periukan Harun,S.Ag,MH Berdasarkan pertimbangan ia mengeluarkan surat penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Permohonan nikah anak di bawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan surat penolakan (model N7) karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan,” ucap Harun

Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 (1) berbunyi bahwa : Perkawinan hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun; lalu pada ayat (2) : dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan pendaftaran nikahnya.

Dalam hal ini harun mengaku telah melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini baik penyuluh atau penyuluh.
Ia Harun menekankan pentingnya sosialisasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan di bawah umur. Ia berharap anak-anak lebih waspada terhadap dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini.

"Selain melakukan sosialisasi di masyarakat kami juga memberikan pengarahan kepada Calon Pengantin yang mendaftar nikah yang usia nya bawah umur."Tutup Harun. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA