Staf KUA Seluma Barat Pastikan Data Warga Yang Akan Perbaikan Buku Nikah, Benar Pencatatanya Di KUA Selbar

Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Seluma Barat menyampaikan masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah, tidak perlu khawatir. Karena, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis, asal sesuai dengan alasan yang tepat.

Hal ini disampaikan Kepala KUA Iis Sumirat beberapa hari yang lalu pada saat rakor dikantor KUA Kecamatan Seluma Barat. Fasilitas ini menurut Iis Sumirat diberikan, sesuai dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Iis.

Berdasarkan hal tersebut Staf KUA Kecamatan Seluma Barat Medi sumaryadi dibantu beberpa Penyuluha Agama Islam langsung kroscek berkas masyarakat yang akan melakukan perbaikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seluma Barat jumaat (30/08).

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar2 tercatat pemberkasan nikahnya di KUA Kecamtan Seluma Barat. Medi Sumaryadi menyampaikan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. “Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah,” jelasnya. “Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” imbuhnya.(Naf/Esa)


TERKAIT

Berita LAINNYA