Sekilas Tentang Profil KUA Kecamatan Air Periukan Tahun 2024

Seluma (Humas)-- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan merupakan unit kerja Kementerian Agama. Sedangkan Kementerian Agama mempunyai tugas  menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan unit kerja pelaksana sebagian tugas  Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan. Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor : 571 Tahun 2001, bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama. Ucap Harun, S. Ag, MH selaku Kepala KUA Kecamatan Air Periukan.

Harun juga menjelaskan, bahwa Kantor Urusan Agama sebagai suatu bagian dari unit organisasi, maka akan terkait erat dengan manajemen, yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan kelompok dan berdasarkan pada tujuan yang jelas, yang harus dicapai dengan SDM (sumber daya manusia) yang ada. Dengan demikian, kegiatan menajemen yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan harus pula menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen.

   

Adapun penjelasan UUD tahun 1945 telah memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini memberikan arahan kepada seluruh komponen yang ada di Kementerian Agama, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan harus berperan serta dalam program pembangunan nasional dengan menjalankan fungsi-fungsinya.

Maksud dan Tujuan disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan ini, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :

Pertama, memberikan gambaran dan informasi dari keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap pegawai KUA Kecamatan Air Periukan, sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Air Periukan

Kedua, tugas dan fungsi ungsi KUA Kecamatan Air Periukan adalah ;

a. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi,

b. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.

c. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, data kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan

d. Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku      

Dalam kesempatan ini harun juga membeberkan isi dari Profil Kantor Urusan Urusan Agama; diantara memuat, Foto Kantor KUA, Visi dan Misi, Profil Kepala  KUA, Profil kantor, Struktur Organisasi, Dokumentasi Kegiatan dalam Pelayanan Masyarakat, Jumlah Penduduk dan Runah Ibadah, Data Majlis Taklim dan TPQ, Data Kesenian, Tanah wakaf, hingga rekapitulasi Peristiwa nikah dan nikah di bawah umur dari tahun 2018 hingga 2024 (Naf/Mws).


TERKAIT

Berita LAINNYA