PLT Kepala KUA Kecamatan Seluma Dorong PAI fokus pada 4 Fungsi Tugas

Seluma (Humas) - Plt kepala KUA kecamatan Seluma Harun,M.H, mendorong agar para penyuluh agama Islam Menitikberatkan Empat fungsi yang harus di miliki oleh seorang penyuluh agama, khususnya untuk penyuluh agama yang lingkup wilayah kerja di kecamatan Seluma. Seperti yang dilakukan oleh Arif Husen,S.Pd pada Selasa malam,25/24 di kelurahan Lubuk Lintang, dalam rangka Mufakat adat Serawai.Adapun yang hadir pada saat itu, Tokoh agama, masyarakat, hingga para pemangku adat yang ada di lingkungan tersebut.

Kegiatan tersebut tentu sejalan dengan himbau yang disampaikan oleh Plt kepala KUA yang berkenaan dengan empat fungsi tantangan dan mengatasi berbagai problematik sikap beragama di tengah-tengah masyarakat, penyuluh agama sudah semestinya mengutamakan empat fungsi yang diharapkan dapat ditampilkan integritas dan loyalitasnya sebagai cahaya terang Kementerian Agama.

Disebutkan fungsi tersebut antara lain, fungsi informatif dan edukatif, dimana penyuluh agama dapat memposisikan dirinya sebagai penyuluh yang berkewajiban memberitakan pesan-pesan Tuhan, menyampaikan penerangan agama serta mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan kehendak Tuhan.

Selanjutnya fungsi konsultatif, dimana penyuluh agama memberikan dirinya turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum.

"Penyuluh agama bersedia membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi umat serta menjadi tempat bertanya dan mengadu masyarakat dalam upaya memecahkan dan menyelesaikan masalah, sehingga penyuluh agama berfungsi sebagai psikologi atau teman berbagi rasa," ucap Harun.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa penyuluh agama memiliki fungsi administratif atau tugas merencanakan, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan serta bimbingan yang telah dilakukan.

Berikutnya, penyuluh agama juga diminta melaksanakan fungsi advokatif, dimana tugas tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat atau masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, tantangan dari masalah-masalah keadilan sosial, perselisihan aliran-aliran, dan persoalan yang berkaitan dengan kerukunan baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antar umat beragama.(Naf/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA