Seluma (Humas) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, menikah di KUA Rp.0. Peraturan tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Sementara itu peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor.
Pada hari ini Kamis, 04/07 KUA Kecamatan Sukaraja sepasang calon pengantin dari Desa Cahaya Negeri untuk melangsungkan akad nikah. Pelaksanaan akad nikah berjalan dengan lancar dan penuh hikmat ,walaupun akad nikahnya di kantor tidak mengurangi kesakralannya dan rasa bahagia kedua mempelai maupun keluarga. Pernikahan ini langsung dipandu oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi ,S.Sos.I.Dalam khutbah nikah beliau menyampaikan intruksi dan himbauan Kementerian Agama tentang Bahaya Judi online dan sejenisnya.Dalam khutbahnya beliau mengingatkan kepada pasangan pengantin dan keluarga yang hadir diacara akad nikah ini agar jangan mencoba bermain judi online karena akan merugikan diri sendiri , keluarga dan juga masyarakat sekitarnya.Tak lupa juga beliau mengingatkan akan hak dan kewajiban suami istri di dalam rumah tangga dan keluarga,dan juga mendoakan kedua pengantin agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah.(Naf/JA)