Patut Dicontoh, Penyuluh KUA Selupu Rejang Giat Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Masyarakat

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang, Abu Hanifah, giat melakukan sosialisasi mengenai bahaya judi online di tengah masyarakat. Salah satu kegiatan bimbingan dan penyuluhan terbaru dilaksanakan di Majelis Taklim (MT) Maratussoliha, Desa Karang Jaya, yang bertempat di rumah salah satu peserta binaan beliau.

Dalam acara tersebut, Abu Hanifah menjelaskan dampak negatif dari judi online, baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi. "Judi online bukan hanya merusak moral individu, tetapi juga dapat menghancurkan keharmonisan keluarga dan tatanan sosial. Selain itu, kebiasaan berjudi dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar," ujar Abu Hanifah di hadapan para peserta.

Abu Hanifah menekankan pentingnya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam memberantas judi online. Ia mengajak para peserta untuk tidak hanya menjauhi judi online, tetapi juga turut serta dalam mengedukasi orang-orang di sekitar mereka. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik judi online. Edukasi dan pengawasan dari keluarga serta komunitas sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran dan dampak buruk dari judi online," tambahnya.

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini mendapat respons positif dari peserta MT Maratussoliha. Mereka merasa mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang bahaya judi online dan bagaimana cara menghindarinya. "Kami sangat berterima kasih kepada Pak Abu Hanifah atas informasi dan bimbingannya. Ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menjaga keluarga dan lingkungan kami dari bahaya judi online," kata Ibu Siti, salah satu peserta.

Selain penyuluhan, Abu Hanifah juga memberikan panduan praktis tentang bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda seseorang yang mungkin terlibat dalam judi online, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk membantu mereka. "Deteksi dini sangat penting. Jika kita melihat tanda-tanda seperti perubahan perilaku yang mencurigakan atau masalah keuangan yang tiba-tiba, kita harus segera mengambil tindakan untuk membantu mereka keluar dari jerat judi online," jelas Abu Hanifah.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat langsung berkonsultasi dengan Abu Hanifah tentang masalah yang mereka hadapi terkait judi online. Sesi ini berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka.

Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat Desa Karang Jaya, khususnya anggota MT Maratussoliha, semakin sadar akan bahaya judi online dan berkomitmen untuk menjauhi praktik tersebut. Abu Hanifah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai desa lainnya di Kecamatan Selupu Rejang, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari dampak negatif judi online.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA