Layanan Nikah Kantor Kepala KUA Didaulat Sebagai Wali Hakim

Seluma (Humas) - Nampak sederhana namun tetap bahagia, Menikah di Kantor Urusan Agama sedang menjadi tren dikalangan Gen Z dan Milenial muda. Karena baru-baru ini ramai di twitter, soal beberapa pasangan muda ngeshare momen pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (21/5).

Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Sandi selengarakan Nikah Kantor  pada Selasa 21 Mei 2024. Pasangan muda calon pengantin yang melaksanakan ijab Qabul tersebut adalah Febi Oktavia dari Tumbuan dan Heru Surya Darma dari Pulau Baru Muko-muko, adapun mahar/ maskawin berupa Seperangkat Alat Sholat.

Sebagai petugas peliput nikah sekaligus Wali Hakim Iis Sumirat menyampaikan informasi,  menikah di KUA itu gratis dengan ketentuan dilaksanakan di hari kerja yaitu dari senin hingga jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 ribu".ujar Iis Sumirat

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47  Tahun 2004 tentang tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.(Naf/Try)


TERKAIT

Berita LAINNYA