Seluma (Humas) - Untuk mewujudkan program pendataan masjid/mushollah secara online, KUA Kecamatan Sukaraja mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja di Desa Binaan masing-masing dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id. ujar Hamdan selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.Sos.I me ngatakan ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.Selain itu menurut Hamdan, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya.
Seperti hari ini Selasa (16/07), Pengurus Musholla Wahdatul Muhajirin dan Musholla Al-Muttagin di Desa Bukit Peninjauan II datang ke KUA Kecamatan Sukaraja untuk mendaftarkan mushollanya agar mendapatkan nomor ID nya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja dengan membawa sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Lebih lanjut, Hamdan mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musholla. (Eka/JA)